Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artha Meris Dicecar Hakim karena Tak Akui Suap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 30/10/2014, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sejak awal persidangannya selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Dalam sidang lanjutan, Kamis (30/10/2014), Meris masih bersikukuh pada keterangan meskipun para saksi membenarkan isi dakwaan.

Hakim Ketua Syaiful Arif kembali mengkonfirmasi Meris mengenai keterangan Rudi maupun pelatih golfnya, Deviardi, yang membenarkan bahwa Meris memberikan uang sejumlah 522.500 dollar AS secara bertahap.

"Itu tidak benar yang mulia," kata Meris.

Meris pun mengaku tidak ingat pernah dikenalkan kepada Deviardi dan Rudi di sebuah lapangan golf. Ia berdalih, saat itu dia diundang dalam acara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di lapangan golf dan diperkenalkan dengan banyak orang. Mendengar banyaknya bantahan Meris mengenai dakwaan, hakim lantas mempertanyakan keterangan.

"Berarti isi dakwaan enggak benar semua dong?" ujar hakim.

"Yang saya tahu, saya ajukan permohonan ke Kementerian ESDM, kalau bisa mereka panggil kami. Tapi sampai Oktober 2013 itu tidak ada tanggapan," ujar Meris menanggapi pernyataan hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kembali memutarkan sejumlah rekaman percakapan telepon antara wanita yang diduga Meris dengan beberapa pria yang diduga Deviardi dan Kepala Divisi Komersial SKK Migas Popy Ahmad Nafis.

Suara wanita dalam rekaman tersebut pun menyebut dirinya dengan "Meris". Namun, Meris membantah bahwa itu suaranya. Padahal, saksi ahli forensik digital yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa suara wanita dalam rekaman yang diputar jaksa penuntut umum identik dengan suara Meris.

Hakim nampak meragukan keterangan Meris selama persidangan. Hakim lantas memberi penekanan kepada Meris bahwa keterangannya dalam persidangan akan dibandingkan dengan keterangan para saksi dan dijadikan bahan putusan.

"Setiap pemikiran harus ada alasan dan masuk akal, jangan memungkiri tanpa alasan. Saya tidak minta kejujuran tapi kami bisa menilai," ujar hakim.

Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artha juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com