JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengecam sikap fraksi partai pendukung Presiden Joko Widodo di parlemen karena melayangkan mosi tidak percaya dan membentuk pimpinan DPR tandingan. Menurut Fadli, sikap itu adalah bentuk pelecehan dan makar terhadap parlemen.
"Mereka ilegal, makar, dan bisa dibilang contempt of parliament," kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Fadli menjelaskan, anggota DPR bekerja dengan tata tertib serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dalam semua aturan itu tidak ada hak anggota DPR untuk melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR aktif.
Bagi Fadli, ada salah tafsir dari fraksi pendukung Jokowi di DPR yang menganggap tak diberi jatah kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan oleh pimpinan DPR. Padahal, imbuh dia, lobi dapat dilakukan di tingkat komisi setelah masing-masing fraksi menyerahkan sususan anggotanya dan disahkan di paripurna.
"Ini bentuk ketidakdewasaan politik, harusnya mereka move on. Sekarang kelihatan siapa yang haus jabatan. Tidak perlu ada mediasi, cukup mereka menyerahkan nama-nama anggotanya, masalah selesai," ujarnya.
Fadli melanjutkan, fraksi partai koalisi pendukung Jokowi meminta jatah 16 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan kepada pimpinan DPR. Hanya saja, pimpinan DPR tak dapat memenuhi lantaran tak memiliki hak dan menyerahkan semuanya pada lobi di tingkat komisi.
"Harusnya mereka serahkan nama, lobi tingkat komisi. Di situ keandalan mereka diuji, kalau tidak bisa lobi, namanya bukan politisi andal, kan simpel," ucapnya.
Seperti diberitakan, fraksi partai pendukung Jokowi membentuk pimpinan DPR sendiri karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Pimpinan DPR ini diketuai oleh Pramono Anung (PDI-P) dan terdiri dari empat wakil ketua, yakni Abdul Kadir Karding (PKB), Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).
Mereka juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU MD3 dengan harapan pemilihan DPR dipilih ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.