Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Fadli Zon, Fraksi Partai Pendukung Jokowi Makar

Kompas.com - 30/10/2014, 14:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengecam sikap fraksi partai pendukung Presiden Joko Widodo di parlemen karena melayangkan mosi tidak percaya dan membentuk pimpinan DPR tandingan. Menurut Fadli, sikap itu adalah bentuk pelecehan dan makar terhadap parlemen.

"Mereka ilegal, makar, dan bisa dibilang contempt of parliament," kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Fadli menjelaskan, anggota DPR bekerja dengan tata tertib serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dalam semua aturan itu tidak ada hak anggota DPR untuk melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR aktif.

Bagi Fadli, ada salah tafsir dari fraksi pendukung Jokowi di DPR yang menganggap tak diberi jatah kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan oleh pimpinan DPR. Padahal, imbuh dia, lobi dapat dilakukan di tingkat komisi setelah masing-masing fraksi menyerahkan sususan anggotanya dan disahkan di paripurna.

"Ini bentuk ketidakdewasaan politik, harusnya mereka move on. Sekarang kelihatan siapa yang haus jabatan. Tidak perlu ada mediasi, cukup mereka menyerahkan nama-nama anggotanya, masalah selesai," ujarnya.

Fadli melanjutkan, fraksi partai koalisi pendukung Jokowi meminta jatah 16 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan kepada pimpinan DPR. Hanya saja, pimpinan DPR tak dapat memenuhi lantaran tak memiliki hak dan menyerahkan semuanya pada lobi di tingkat komisi.

"Harusnya mereka serahkan nama, lobi tingkat komisi. Di situ keandalan mereka diuji, kalau tidak bisa lobi, namanya bukan politisi andal, kan simpel," ucapnya.

Seperti diberitakan, fraksi partai pendukung Jokowi membentuk pimpinan DPR sendiri karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Pimpinan DPR ini diketuai oleh Pramono Anung (PDI-P) dan terdiri dari empat wakil ketua, yakni Abdul Kadir Karding (PKB), Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).

Mereka juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU MD3 dengan harapan pemilihan DPR dipilih ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com