"Sekarang menjadi contoh bagaimana batasan berekspresi itu dilakukan. Kalau dalam pandangan saya, penyebaran gambar porno Jokowi dan Mega, maka layak dijatuhi hukuman karena itu bagian dari hal-hal yang tidak dilindungi kebebasan pers dan melanggar susila," kata Ade di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Ade mengatakan, kebebasan berekspresi bukan tanpa batas. Oleh karena itu, lanjut Ade, masyarakat jangan terburu-buru menilai Jokowi membatasi cara menyampaikan aspirasi. Apalagi, pelaporan MA bukan atas nama Jokowi.
"Sehingga orang tidak perlu khawatir untuk mengecam, mengkritik, menyindir Jokowi karena memang pemerintah memang layak jadi sasaran kritik tajam. Hanya saja, ada hal-hal yang bisa diterima atau bisa ditoleransi bagian dari kebbeasan berkepresi dan yang tidak," kata mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia itu.
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014) atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi di media sosial Facebook. MA diduga memuat sebuah foto yang melanggar Undang Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan pornografi.
Foto bintang pornografi itu diduga diedit MA dengan diganti muka Jokowi dan Megawati. Kini MA masih ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.