"Saya kira itu jangan terlalu over reaktif. Saya kira teman-teman dari kepolisian jangan over reaktif juga. Dilihatlah secara benar soal itu," ujar Laoly, di Jakarta, Rabu (29/10/2014) malam.
Menurut Laoly, selama tidak membahayakan bagi keamanan negara, Jokowi pun tidak akan mempermasalahkan mengenai gambar-gambar yang marak beredar di sosial media itu.
"Saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik," kata Laoly.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.