"Sekarang kami fokus ke soal Kumham. Kami fokus ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan Kumham," kata Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014).
Andreas mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhuk dan HAM bertolak belakang dengan sikap dari kementerian itu pada era Amir Syamsuddin. Menurut Andreas, saat itu, Kemenhuk dan HAM akan mengambil sikap ketika masalah internal PPP sudah diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai. Tetapi, ketika kisruh PPP belum selesai, Kemenhuk dan HAM sudah mengeluarkan putusan.
"Ini kan Kemenkumham menjilat ludah sendiri," ucap Andreas.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara.
”Kalau tidak puas, ya silakan tempuh prosedur berlaku,” kata Yasonna seperti dikutip harianKompas, Rabu (29/10/2014).
Yasonna mengaku menandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (28/10/2014) siang. Menurut Yasonna, dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.