Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Sejumlah Lahan Ade Swara di Karawang

Kompas.com - 28/10/2014, 23:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik kliennya dan istri Ade Swara, Nurlatifah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya sebagai tersangka. 

"Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012," kata Haryo, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014) malam.

Selain rumah, kata Haryo, sebagian besar aset yang disita KPK berupa lahan di Karawang. Haryo menyebutkan, ada empat lahan di lokasi berbeda disita dari Ade dan Nurlatifah.

"Sebagian besar tanah di Karawang. Ada juga rumah di Jakarta," kata Haryo.

Haryo mengatakan, proses penyidikan kliennya di KPK tidak lama lagi akan rampung. Berkas perkara Ade dan Nurlatifah akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Pemeriksaan tinggal sekali lagi, sedikit lagi (selesai). Sidang di Bandung," ujarnya.

Seusai diperiksa, Ade mengaku ditanya mengenai penghasilan dan sejumlah aset yang dimilikinya. Ia mengatakan, sawah seluas 700 meter di Karawang yang diatasnamakan anaknya, Gina F Swara, pun tak luput dari penyitaan.

"Itu yang kemarin tentang sawah yang 700 meter itu. (Aset) yang lain-lain masih dalam pemeriksaan," kata Ade.

KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Haryo, harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Haryo mengatakan, Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com