JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, A Mudzakkir, berpendapat, keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mengumumkan jaksa agung yang baru tidak menjadi masalah besar.
"Jaksa agung belum diumumkan tidak jadi masalah dan kapan mau diumumkan juga tidak jadi masalah," kata Mudzakkir seusai memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/10/2014), seperti dikutip Antara.
Hal itu disampaikan Mudzakkir menyikapi pengumuman yang dilanjutkan pelantikan Kabinet Kerja oleh Presiden. Jaksa agung tidak termasuk dalam pengumuman tersebut.
Mudzakkir berpendapat bahwa sesuai dengan kondisi pada saat ini, ada baiknya masa jabatan jaksa agung pada periode sebelumnya diperpanjang secara khusus dan diberi tugas khusus sebagai jaksa agung sementara.
Untuk itu, kata dia, jaksa agung sementara harus mendapatkan surat keputusan untuk perpanjangan jabatan secara khusus. Namun, sebelumnya harus diberhentikan terlebih dulu untuk kemudian diangkat kembali sebagai jaksa agung sementara hingga pengangkatan jaksa agung baru yang definitif.
"Karena menurut undang-undang, jaksa agung itu menjadi bagian dari kabinet. Jadi, pada saat kabinet berhenti, dia juga harus berhenti," kata Mudzakkir.
Lebih lanjut, Mudzakkir menyatakan bahwa jaksa agung dapat diangkat secara khusus atau terpisah, meskipun jaksa agung merupakan bagian dari kabinet.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung sejak 21 Oktober.
Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief, telah meletakkan jabatan sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2014 atau ketika berakhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, pada 21 Oktober 2014, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang menunjuk Andhi Nirwanto sebagai Plt Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.