Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Demokrat Persilakan Ambar Tjahyono Gugat ke Pengadilan

Kompas.com - 25/10/2014, 11:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ambar Tjahyono dipersilakan menggugat melalui jalur hukum jika tidak terima keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya dari keanggotaan partai. Dampak dari keputusan Mahkamah Partai Demokrat, Ambar terancam digantikan oleh Roy Suryo sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

"Pihak yang diberhentikan bisa menggugat balik ke pengadilan bila tidak puas, dalam jangka waktu 100 hari (setelah surat dikeluarkan)," kata Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/10/2014).

Roy akan kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan Ambar dari daerah pemilihan Provinsi DI Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014.

Mahkamah Partai menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar. (Baca: Demokrat Pecat Ambar Tjahyono, Roy Suryo Melenggang ke Senayan)

Menurut Amir, pemberhentian dan pergantian posisi Ambar itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di undang-Undang. Dia tidak melihat ada kesalahan mekanisme dalam pengambilan keputusan ini.

"Itu kan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, di mana ada mahkamah partai yang bisa mengadili dan memutus," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Namun, Amir enggan menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pemecatan Ambar. Dia meminta menanyakan hal itu kepada Anggota Mahkamah Partai, Denny Kailimang.

"Sekjen Dewan Kehormatan Denny Kailimang yang tahu (alasannya), coba tanya dia," ujar Amir.

Perseteruan Roy dengan Ambar terjadi karena Roy menuding Ambar mencuri suaranya. Tidak hanya suaranya, pada medio April 2014, Roy juga mengatakan ada beberapa caleg sesama Partai Demokrat DPR RI Dapil DIY yang diduga juga telah dimanipulasi oleh Ambar. (Baca: Melenggang ke Senayan, Roy Anggap Tak Ada Konflik di Internal Demokrat)

Roy menyebutkan, kecurangan dilakukan Ambar dengan mengubah hasil rekapitulasi form C1. Contohnya, kata Roy, suara yang ia peroleh 71 suara, tetapi tiba-tiba jadi 1 suara. Begitu juga dengan caleg Demokrat lainnya yang juga mendadak berkurang. Sebaliknya, suara Ambar mendadak melambung tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com