"Terhadap pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 Rutan C1 (di Gedung KPK) serta tiga orang tahanan KPK di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, Jumat (24/10/2014).
Enam tahanan yang kedapatan memiliki telepon genggam di Rutan C1 adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pengusaha Teddy Renyut, pejabat Dinas Kesehatan Banten Mamak Jamaksari, pengusaha Gulat Manurung, dan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi KUmala.
Adapun tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang ketahuan punya telepon genggam adalah Heru Sulaksono; adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana; dan Bupati Karawang Ade Swara.
Dari penggeledahan tersebut, kata Priharsa, petugas menyita sembilan telepon genggam, tiga powerbank, dan sebuah modem wifi. Dia mengatakan, telepon genggam ini ternyata juga dipakai tahanan lain secara bergantian.
Sanksi
"Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki HP diketahui juga turut menggunakan secara bergantian," kata Priharsa. Sebagai bagian dari sanksi, lanjut dia, kesembilan pemilik telepon genggam ini dilarang menerima kunjungan selama satu bulan.
Hukuman bagi para tahanan di rumah tahanan KPK C1, sebut Priharsa, berlaku sejak 9 Oktober 2014. Adapun sanksi bagi Tubagus Chaeri Wardana berlaku sejak 13 Oktober, Heru Sulaksono sejak 16 Oktober, dan Ade Swara sejak 20 Oktober.
KPK, kata Priharsa, juga tidak memberikan izin bagi pembesuk untuk menyambangi rumah tahanan pada hari libur nasional, Sabtu (25/10/2014). Ia mengatakan, peniadaan kunjungan tersebut berlaku untuk semua tahanan karena khawatir kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali menyelundupkan barang.
"Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personil dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," papar Priharsa.
Dokumen dakwaan disita
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurna, penasihat hukum Syahrul, Eko Prananto menyatakan bahwa beberapa tahanan kedapatan menyimpan telepon genggam di ruangan tahanan.
Eko mengatakan, telepon genggam tersebut disembunyikan di dalam dokumen dakwaan para tahanan. "Hasil sidak internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan dari tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan hp dan segala macam," ujar dia.
Dalam pernyataannya di persidangan itu, EKo juga sudah menyebutkan sejumlah tahanan yang kedapatan menyembunyikan telepon genggam di ruangannya, yaitu Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Riau Annas Maamun, dan adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
Namun, Eko pun mengatakan penggeledahan ini menyulitkan kliennya juga. Menurut dia, pembuatan pleidoi kliennya terhambat karena dokumen dakwaan disita petugas untuk mencegahnya dipakai menyembunyikan barang-barang yang dilarang ada di rumah tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.