Hadir dalam pertemuan itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Patdono, perwakilan Kementerian Kehutanan Bambang Soepriyatno, dan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini. Pertemuan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan tertutup untuk peliputan media.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa rencana perubahan nomenklatur Kementerian Pendidikan mendapat perhatian luas. Pimpinan DPR, kata Agus, akan melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan DPR menargetkan dapat menyampaikan pertimbangan kepada Jokowi Senin (27/10/2014). Surat dari Presiden Jokowi tentang perubahan kementerian telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lainnya.
Dalam Lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014 tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata. Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Lalu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, DPR dianggap menyetujuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.