Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Hilangkan Obyek UU Pilkada

Kompas.com - 24/10/2014, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar pimpinan sidang yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan, Kamis (23/10/2014).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Muhammad Alim mengutip Pasal 205 Perppu 1/2014: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Atas kondisi itu, lima pemohon menyatakan menarik permohonan. MK mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan yang dilakukan Sunggul Hamonangan Sirait dan kawan-kawan, I Hendrasmo dan Sebastian Salang dkk, Andi Gani Nena Wea dkk, Budhi Sutardjo dkk, dan Mudhofir dkk. Dengan pencabutan itu, mereka tidak dapat lagi mengajukan uji materi terhadap ketentuan sama pada masa mendatang.

Sementara yang lainnya melanjutkan pengujian sehingga MK mengeluarkan putusan untuk Supriyadi Widodo Eddyono dkk, OC Kaligis, Budhi Sarwono dkk, Mohammad Mova Al Afghani, dan T Yamli dkk.

Tidak mencabut

OC Kaligis, seusai sidang, mengatakan, pihaknya memang memilih untuk tidak mencabut permohonan. Pasalnya, dirinya khawatir tidak bisa lagi menguji UU tersebut jika nantinya UU Pilkada hidup lagi. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR.

Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman memilih langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Perppu 1/2014. Pendaftaran dilakukan kemarin sesaat sebelum sidang pembacaan putusan UU Pilkada.

Menurut Boyamin, permohonan sebagai pihak terkait diajukan Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah) dan Budhi yang juga calon independen dalam pemilihan bupati Banjarnegara. Menurut dia, Wardoyo merasa berkepentingan dalam pengaturan pilkada langsung sebab berencana mengikuti kontestasi pilkada pada 2015.

”Meskipun dia adalah Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, di mana PDI-P menguasai 24 kursi dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo, ia tetap ingin pilkada langsung oleh rakyat. Padahal, ia sebenarnya bisa saja memenangi pemilihan hanya dengan didukung oleh PDI-P,” ujar Boyamin.

Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian Perppu 1/2014 yang diajukan antara lain oleh Moch Syairul, Edward Dewaruci dkk, Didi Suprianto dkk, Arif Fathurohman, Yanda Zaihifni Ishak dkk, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Hendra Otakan Indersyah. Namun, semua permohonan itu belum diregister di dalam Buku Register Perkara Konstitusi.

Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, MK bisa saja menyidangkan pengujian Perppu tanpa harus menunggu proses politik di DPR. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com