JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto otomatis menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung seiring pemberhentian dengan hormat Jaksa Agung Basrief Arief bersamaan dengan akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Oktober 2014.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Kamis (23/10), di Jakarta, Yudhoyono pada 19 Oktober menerbitkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Basrief sebagai Jaksa Agung. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengangkat Andhi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung hingga terpilih Jaksa Agung definitif.
Pemilihan Andhi sebagai Plt Jaksa Agung, menurut Tony, karena yang bersangkutan Wakil Jaksa Agung dan unsur pimpinan di Kejaksaan Agung. ”Jaksa Agung dan wakilnya, kan, satu unsur pimpinan. Jadi, kalau Jaksa Agung berhalangan, otomatis wakilnya menjadi Plt. Karena akhir masa tugas Jaksa Agung bersamaan dengan berakhirnya masa tugas presiden, pada 19 Oktober kemarin dikeluarkan Keppres yang memberhentikan dengan hormat Pak Basrief sebagai Jaksa Agung. Selanjutnya, Presiden Jokowi pada 21 Oktober mengeluarkan Keppres yang melantik Pak Andhi sebagai Plt Jaksa Agung,” katanya.
Kemudian, ujar Tony, terserah Presiden untuk menentukan Jaksa Agung definitif. Tony mengatakan, bisa saja Presiden Jokowi memilih Jaksa Agung di luar Plt Jaksa Agung saat ini. ”Enggak masalah jaksa agungnya bukan Plt saat ini. Itu hak prerogatif Presiden,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengungkapkan, Presiden Jokowi harus memilih Jaksa Agung definitif yang betul-betul berintegritas. Kejaksaan Agung merupakan salah satu lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi sehingga dibutuhkan figur Jaksa Agung yang juga bersih serta berintegritas. Sebagai Plt Jaksa Agung, Andhi jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang strategis sampai dengan dipilihnya Jaksa Agung definitif.
”Melihat visi dan misi Jokowi yang sangat ideal dalam soal pelayanan publik, tidak akan terwujud jika prasyaratnya tidak dipenuhi. Nah, prasyaratnya adalah pemberantasan korupsi. Dan, kejaksaan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi. Dibutuhkan Jaksa Agung berintegritas, berkualitas, dan berani untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK,” kata Ade. (BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.