Bambang menjelaskan, dalam surat yang disampaikan Jokowi kepada DPR, tak ada penjelasan mengenai urgensi perubahan nomenklatur kementerian. Surat itu hanya dua lembar, serta berisi pengantar dan daftar kementerian yang berubah.
"Perubahan itu hak Presiden, tetapi kita mau dengar alasannya karena ada konsekuensi pada anggaran. Presiden harus menjelaskan itu," kata Bambang, Kamis (23/10/2014) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bambang menegaskan, karena belum ada menteri yang dapat mewakili, maka Jokowi harus menjelaskan langsung kepada DPR. Cara menjelaskannya, kata Bambang, dapat dengan hadir secara fisik atau melalui surat resmi.
Bambang mengatakan, DPR pada prinsipnya tak ingin menghambat semangat kerja cepat yang digaungkan Presiden Jokowi. Hanya, proses pemberian pertimbangan DPR terhalang oleh belum dapat bekerjanya komisi di DPR lantaran lima fraksi pendukung Jokowi belum menyerahkan daftar anggota komisi dan alat kelengkapan Dewan di DPR.
"Soal siapa yang menghambat, fraksi-fraksi pendukung pemerintahlah yang justru menghambat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.