Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Menko Kemaritiman "Hilang" dalam Surat Jokowi kepada DPR?

Kompas.com - 23/10/2014, 15:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat kepada DPR RI tentang rencana perubahan nomenklatur kementerian di kabinet. Namun, surat itu tidak menyebutkan adanya Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang disebut-sebut akan menjadi pos baru dalam kabinet Jokowi.

"Ada satu (kementerian) yang disembunyikan, terkait Kemenko Kemaritiman, tapi tidak ada dalam surat, kenapa?" kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Sebagai Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membentuk dan menyusun kabinetnya. Namun, kata Bambang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa perubahan nomenklatur harus dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Bambang menengarai bahwa keberadaan tentang Kemenko Kemaritiman itu hanya disampaikan oleh Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla kepada Ketua DPR Setya Novanto melalui telepon, bukan melalui surat yang dikirimkan Jokowi. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi memberikan penjelasan atas hal tersebut.

"Tim Transisi ada yang telepon pimpinan DPR bahwa ada satu menko lagi, kemaritiman. Ya enggak bisa dong, ini kan bukan republik odong-odong. Presiden harus jelaskan mengapa digabung dan dipisah," kata Bambang.

Surat dari Jokowi tentang perubahan nomenklatur kementerian telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lain.

Dalam lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Adapun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perubahan juga dilakukan atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kenenterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sesuai UU, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, DPR dianggap menyetujuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com