"Pagi-pagi jangan melanggar undang-undang, kasihan beliau," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Fahri menjelaskan, dalam Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa pemerintah harus meminta pertimbangan DPR untuk mengubah nomenklatur.
"Kalau nomenklaturnya tidak diubah, tidak apa-apa. Akan tetapi kan, ini nomenklaturnya diubah, kementerian pendidikan dipecah dua," ujarnya.
Dengan berubahnya nomenklatur, lanjut Fahri, maka akan banyak perubahan yang terjadi, mulai dari anggaran hingga karyawan di kementerian. DPR, menurut dia, setidaknya harus mengetahui mengenai perubahan-perubahan nomenklatur itu.
Saat ini, surat perubahan nomenklatur yang dikirim Jokowi telah diterima oleh DPR. Pimpinan DPR akan segera mempelajari surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.