Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Surat Perubahan Nomenklatur Kabinet Jokowi

Kompas.com - 22/10/2014, 12:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo harus meminta pertimbangan DPR saat akan mengubah nomenklatur kabinetnya. Menurut Fadli, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Secara ketatanegaraan itu harus minta pertimbangan DPR kalau ada perubahan nomenklatur. Kalau orang-orang yang dijadikan menteri itu baru prerogatif Presiden," kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Hingga saat ini, kata Fadli, Pimpinan DPR belum menerima surat perubahan nomenklatur dari Jokowi. Padahal, Jokowi hanya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menetapkan dan mengumumkan susunan kabinetnya setelah dilantik menjadi Presiden RI.

Menurut Fadli, pertimbangan DPR wajib karena perubahan nomenklatur kabinet akan membawa banyak implikasi di antaranya perencanaan anggaran dan distribusi pegawai.

"Perubahan nomenklatur pasti berpengaruh pada anggaran, dan turunannya bisa sampai ke bawah, bisa puluhan miliar. Kalau ada penggabungan kementerian juga sama, pasti ada konsekuensi anggaran," ujarnya.

Pembentukan dan pengubahan kementerian yang diatur Pasal 4 UU Kementerian Negara menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang ditangani kementerian terbagi menjadi urusan yang nomenklatur kementeriannya secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, yang ruang lingkupnya disebutkan dalam konstitusi, serta urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Rinciannya dimuat dalam Pasal 5.

Pasal 1 Angka 5 UU 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk.

Pasal 12 mewajibkan pembentukan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Pasal 20 menegaskan ketiga kementerian tersebut tidak bisa dibubarkan. Di luar tiga kementerian itu, pembentukan kabinet merujuk aturan umum pada Pasal 4. Batasannya hanya berupa jumlah maksimal 34 kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Adapun masalah pengubahan kementerian diatur UU ini dalam Bagian Kedua, tepatnya pada Pasal 17 sampai Pasal 19. Ketiga pasal menyatakan bahwa pada dasarnya Presiden dapat mengubah kementerian, menurut ketentuan Pasal 17. Pertimbangan untuk mengubah kementerian itu dirinci pada Pasal 18. Menurut Pasal 18 Ayat 2 UU Kementerian Negara, pengubahan kementerian bisa dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas; perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi.

Pertimbangan berikutnya, menurut klausul ini, adalah cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Meski demikian, Pasal 19 Ayat 1 UU Kementerian Negara menyatakan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Ayat kedua pasal ini memberi waktu tujuh hari untuk DPR memberikan pertimbangan yang diminta sesuai ayat 1 tersebut.

Ayat 3 dari Pasal 19 UU Kementerian Negara melanjutkan ketentuan ayat sebelumnya, dengan menyatakan bila lewat 7 hari DPR tak memberikan pertimbangan, maka DPR dianggap telah memberikan pertimbangan.

Untuk pembubaran kementerian yang dimungkinkan dibubarkan, Pasal 21 mensyaratkan pertimbangan DPR dengan ketentuan sebagaimana ketika pengubahan kementerian. Perkecualian diberikan untuk penghapusan kementerian yang menangani agama, hukum, keuangan, dan keamanan yang mensyaratkan persetujuan DPR. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com