"Ajudan adalah hak prerogatif presiden," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10/2014).
Sutarman mengatakan, seorang ajudan tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan presiden, tetapi juga bisa menjadi tempat curhat bagi presiden. Dengan demikian, orang yang akan dijadikan ajudan bagi presiden juga harus memiliki intelektualitas dan integritas tinggi.
Empat nama anggota yang diajukan adalah Baharudin, Listyo Sigit, Teddy Minahasah, dan Agus Wijayanto.
Hari ini, jajaran Polri melaksanakan apel konsolidasi pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menjadi komandan dalam upacara dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman menjadi inspektur upacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.