JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Jokowi dapat langsung mengumumkan kabinetnya sambil menunggu pertimbangan dari DPR.
"Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR, memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi, bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014).
Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural, menurut Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008, perubahan di kementerian memang memerlukan pertimbangan dari DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, pertimbangan yang dimaksud bukanlah keharusan.
"Secara substansial, saya kira permintaan pertimbangan itu tidak harus ditunggu. Lagi pula, misalnya, di dalam pasal itu juga dikatakan (bahwa perubahan) tetap bisa dilaksanakan ketika DPR tidak memberi pertimbangan selama seminggu. Artinya, pertimbangan itu hanya sebatas pemberitahuan," papar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini mengingatkan, meski sebatas pemberitahuan, secara etika, Presiden tetap saja harus menyampaikan perubahan itu ke DPR. Ia mengingatkan, Jokowi dapat saja mengirim surat pada pagi ini ke DPR, kemudian mengumumkan nama-nama menterinya.
Lebih jauh, Mahfud pun menilai bahwa proses di DPR juga tidak perlu menggelar rapat. "Tidak perlu masuk ke pleno DPR, cukup dibacakan oleh pimpinan DPR, lalu mereka memberikan jawabannya."
Sebelumnya, pengumuman susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbentur perubahan nomenklatur pada susunan kabinet tersebut. Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.
"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)
Seperti diketahui, Jokowi telah menyatakan bahwa kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator di dalamnya. Jokowi juga akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian sehingga berbeda dengan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki 34 kementerian.
Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008:
Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.
Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (Baca: Ini Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.