Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Klaim Muktamar VIII di Surabaya Sah

Kompas.com - 14/10/2014, 20:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengklaim pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014 sah. Pelaksanaan muktamar itu memiliki dasar legitimasi yang kuat.

Romahurmuziy, yang disapa Rommy, mengatakan, pada 9 September lalu, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian (RPH) ke-18. Sesuai dengan undangan yang ia tandatangani, agenda utama RPH itu adalah pembentukan panitia Muktamar VIII.

“Dengan demikian (RPH itu) memenuhi amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 lalu,” kata Rommy, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (14/10/2014).

Ia mengatakan, sesuai Pasal 54 anggaran dasar (AD) partai, Musyawarah Kerja Nasional memiliki wewenang merubah jadwal pelaksanaan Muktamar. Mukernas III PPP di Bogor, Jawa Barat, pada 23-24 April lalu, memutuskan bahwa Muktamar dilaksnakan selambat-lambatnnya satu bulan setelah Pemilu Presiden. Mukernas itu, kata dia, bahkan ditutup oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali.

“Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) anggaran rumah tangga (ART) PPP, jika Ketua Umum berhalangan hadir, maka posisinya dapat digantikan oleh Wakil Ketua Umum. Posisi ketidakhadiran Ketua Umum dalam hal ini sama seperti ketika ia tak hadir dalam pengambilan keputusan sikap PPP dalam Rapat Pleno Fraksi PPP di MPR. Saat itu, Fraksi PPP memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat untuk mengajukan paket pimpinan MPR.

“Keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan, sesuai Pasal 23 ART PPP, keabsahan pelaksanaan Muktamar bergantung pada kehadiran peserta, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota DPW dan DPC yang memiliki hak suara saat Muktamar. Ia mengklaim, jika saat ini sejumlah anggota DPW dan DPC PPP sudah mulai berdatangan ke lokasi Muktamar.

Sementara itu, pernyataan Suryadharma yang menyatakan bahwa Sekjen dan Waketum tidak berhak menyelenggarakan Muktamar, menurut dia, tidak benar. Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) ART PPP, Sekjen memiliki kedudukan sebagai administrator tertinggi di partai.

“(Tugas Sekjen untuk) memastikan standing order dan yurisprudensi DPP PPP selama ini. Bahwa (kegiatan) surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com