Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Sindikat Narkotika Internasional, Polri Gandeng Kepolisian Tiongkok dan Hongkong

Kompas.com - 10/10/2014, 14:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan, Polri akan bekerja sama dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional. Ia mengatakan, masih banyak anggota sindikat dan bandar yang saat ini masih ditelusuri keberadaannya.

"Seperti bandar dari Tiongkok dan Hongkong atas nama inisial A dan B saat ini menjadi buronan kita. Kapolri bekerja sama dengan kepolisan Hongkong dan Thiongkok untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Sutarman mengatakan, sindikat tersebut aktif di tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian menganggap perlu adanya koordinasi antar institusi kepolisian di tiga negara tersebut.

"Kita punya interpol (international police). Kita punya kerjasama police to police kita dengan Hongkong dan Tiongkok. Kita juga pernah membantu menangkap kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok yang ada di Indonesia," kata Sutarman.

Menurut Sutarman, isu mengenai sindikat peredaran narkotika berskala internasional merupakan salah satu hal yang tengah menjadi pembahasan dalam kriminal lintas negara atau transnational crime. Ia mengatakan, kepolisian di beberapa negara Asia seperti Singapura, Tiongkok, Hongkong, termasuk Indonesia terus melakukan kerjasama dan bertukar informasi mengenai isu tersebut.

"Kita sharing masalah-masalah atau modus operandi yang dilakukan oleh pengedar narkoba. Itu memperkaya tentang modus operandi dan bagaimana menghadapinya," ujar Sutarman.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu berskala internasional. Keempat orang tersebut yaitu warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho, warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung, dan dua warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen.

Dari keempat tersangka, polisi menyita 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com