"Seperti bandar dari Tiongkok dan Hongkong atas nama inisial A dan B saat ini menjadi buronan kita. Kapolri bekerja sama dengan kepolisan Hongkong dan Thiongkok untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Sutarman mengatakan, sindikat tersebut aktif di tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian menganggap perlu adanya koordinasi antar institusi kepolisian di tiga negara tersebut.
"Kita punya interpol (international police). Kita punya kerjasama police to police kita dengan Hongkong dan Tiongkok. Kita juga pernah membantu menangkap kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok yang ada di Indonesia," kata Sutarman.
Menurut Sutarman, isu mengenai sindikat peredaran narkotika berskala internasional merupakan salah satu hal yang tengah menjadi pembahasan dalam kriminal lintas negara atau transnational crime. Ia mengatakan, kepolisian di beberapa negara Asia seperti Singapura, Tiongkok, Hongkong, termasuk Indonesia terus melakukan kerjasama dan bertukar informasi mengenai isu tersebut.
"Kita sharing masalah-masalah atau modus operandi yang dilakukan oleh pengedar narkoba. Itu memperkaya tentang modus operandi dan bagaimana menghadapinya," ujar Sutarman.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu berskala internasional. Keempat orang tersebut yaitu warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho, warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung, dan dua warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen.
Dari keempat tersangka, polisi menyita 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.