"Dikemas dalam bungkusan, disitu ditulis manisan jeruk. Bercampur dengan manisan jeruk. Ada satu kantong di setiap dus," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Sutarman mengatakan, aroma manisan jeruk tersebut berfungsi untuk mengaburkan bau narkotika. Sehingga, menurut Sutarman, petugas pun terkecoh dengan aroma jeruk yang menyengat dan tidak akan mengenali aroma lainnya.
"Ini jeruk mengacaukan baunya narkotika. Baunya jeruk menyengat jadi bau narkotika pun tidak tercium," ujarnya.
Modus operandi ini, kata Sutarman, terungkap setelah polisi menangkap dan memeriksa salah satu tersangka, yaitu Chau Fai Chuen yang merupakan warga negara Tiongkok. Menurut Sutarman, Chau Fai Chuen mengatakan bahwa penyelundupan paket sabu dari Hongkong ke Indonesia dilakukan dengan cara menyamarkan sabu ke dalam kemasan manisan jeruk.
Dari keterangan Chau Fai Chuen, polisi kemudian meringkus warga negara Hongkong bernama Fan Koong Hung karena menyelundupkan paket sabu tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar shabu berskala internasional. Keempat orang tersebut yaitu warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho, warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung, dan dua warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen.
Dari keempat tersangka, polisi menyita 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar. Sutarman mengatakan, sindikat tersebut aktif di tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Indonesia.
Di Indonesia, kata Sutarman, wilayah sasaran mereka untuk menyelundupkan paket sabu itu antara lain Jakarta, Palembang, Semarang, dan kota besar lainnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.