"Ada pemasukan barang yang dicurigai di Pelabuhan Tanjung Priuk sehingga kita lakukan pendalaman," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Sutarman mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang warga negara Indonesia yang bernama Agung Nugroho pada 23 September 2014 di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, kata Sutarman, polisi menyita 4,5 kilogram saabu dan dua buah telepon genggam.
"Barang ini diduga berasal dari Tiongkok. Dia mendapat sabu dari warga Tiongkok bernama LTY dan HRN," kata Sutarman.
Kemudian, polisi kembali meringkus tersangka penyelundupan yang merupakan warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau pada 24 September 2014 di Hotel Hariston, Jakarta Utara. Dari tersangka kedua, polisi menyita 25 kilogram sabu dan dua buah telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, ternyata masuh ada sindikatnya yang di Indonesia," ujarnya.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Lo Tin Yau, polisi menangkap warga negara Tiongkok bernama Chau Fan Chuen di Hotel Fave, Jakarta Utara. Sutarman mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari Chau Fan Chuen disimpan di Apartemen Green Bay Pluit.
"Dari situ disita 34 kilogram narkotika jenis sabu dan dua buah handphone," ujar Sutarman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Chau Fai Chuen, terungkap bahwa modus operandi penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke dalam kemasan manisan jeruk yang dikirimkan dari Hongkong ke Indonesia.
Polisi pun kembali mengincar tersangka berikutnya, yaitu warga negara Hongkong bernama Fan Koong Hung. Sutarman mengatakan, Fan Koong Hung mengirimkan 21 dus sabu yang disamarkan dalam manisan jeruk dari Hongkong ke Tangerang pada 27 September 2014. Kemudian, pada 29 September 2014 Fan Koong Hung datang ke Indonesia untuk memastikan paketnya telah sampai ke tempat tujuan.
"Saat tersangka buka kiriman paket, polisi kemudian menangkapnya," ujar Sutarman.
Dari tangan Fan Koong Hung, polisi menyita delapan kilogram sabu dan tiga buah telepon genggam. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.