"Menurut saya, kantor lawyer itu, lawyer yang agak sedikit nakal," ucap dia. Jamin bekerja di kantor pengacara tersebut sejak 1994 hingga 1997.
Anggota Pansel Rhenald Kasali lalu menanyakan kepada Jamin alasan dia bertahan selama tiga tahun di kantor pengacara itu meski mengetahui adanya praktik nakal yang dilakukan pengacara di sana. Jamin menjawab, ketika itu dia tengah membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup dan membiayai kuliahnya di Jakarta.
Jamin yang sejak dalam kandungan sudah tidak memiliki ayah tersebut nekat merantau ke Jakarta hanya dengan berbekal uang Rp 50 ribu dan beberapa lembar pakaian. Ketika itu, ia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas.
"Saya tidak punya pilihan lain karena saya datang dengan ijazah SMA dan saya belajar di situ untuk belajar praktek hukum dan membiayai hidup saya," kata Jamin.
Kini, Jamin sudah bisa mendirikan kantor pengacara sendiri. Dia juga menjadi pengajar di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama menjalani profesinya, Jamin pernah dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, dia mengaku tidak dibayar meskipun sebenarnya mengharapkan bayaran.
"Justru saya kaget pada saat itu akan dibayar ternyata tidak dibayar dan semua ahli di situ probono (gratis)" kata dia.
Kepada Jamin, Pansel juga menayakan siapa tokoh yang menjadi panutannya dalam bidang hukum. Jamin menjawab bahwa dia mengidolakan mantan Jaksa Agung Bahruddin Lopa.
Dia juga ditanya apakah memiliki pendapat berbeda dengan pakar hukum Romli Atmasasmita. Kepada Pansel, dia mengaku bersebranga dengan pendapat Romli yang menilai KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang. Menurut Jamin, KPK berwenang menuntut perkara TPPU.
"Walau pun dalam undang-undang pencucian uang tidak dicantumkan secara eksplisit, tapi kalau sudah dirumuskan, dicoba berulang-ulang, dinyatakan terbukti, itu dasar yang harus diikuti sampai undang-undang itu diubah. Prof Romli masih berpikir tidak punya kewenangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.