"Saya optimistis itu akan ditolak karena realitasnya TPPU itu menjadi modus dan fenomenal, dan itu uang rakyat yang dicolong," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Busyro mengatakan, filosofi undang-undang terkait tindak pidana pencucian uang yang menarik kembali sekaligus memiskinkan harta para pelakunya sesuai dengan konstitusi. Konstitusi, kata Busyro, menganut prinsip anti-pencurian.
"Dengan demikian, setiap hakim MK itu terikat dan pasti paham TPPU itu rapuh kalau kemudian ditolak, enggak ada dasarnya, saya optimistis itu akan ditolak," sambung Busyro.
Dalam gugatannya, Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU. Pria yang divonis seumur hidup dalam kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Hari ini, MK memulai sidang gugatan Akil dengan meminta keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf selaku pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.