"Mereka itu hanya mencari perhatian karena tidak diperhatikan. Yang punya suara di Golkar kan DPD I dan DPD II, bukan mereka (Eksponen Tri Karya dan Poros Muda)," ujar Lalu Mara, saat dihubungi pada Kamis (9/10/2014) malam.
Mara menyebutkan, kepengurusan Aburizal saat ini masih sah. Dia pun meminta agar para penentang Aburizal itu melihat kembali dokumen surat keputusan masa bakti kepengurusan DPP Partai Golkar yang menyebutkan kepengurusan mulai 2009-2015.
"Saat Indra J Pilliang dan Nusron Wahid menerima surat kepengurusan itu kok enggak protes?" katanya.
Selain itu, Mara menyatakan, SK kepengurusan Partai Golkar adalah turunan dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Riau pada 2009 lalu. Sementara itu, munas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di Partai Golkar. Karena itu, Mara menuturkan, hasil munas sama kuatnya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang selama ini menjadi basis argumentasi Eksponen Tri Karya.
"Semua kandidat ketua umum, mulai dari Pak Agung Laksono, MS Hidayat, Priyo Budi Santoso, dan Airlangga Hartarto pun sepakat tahun 2015," kata dia.
Jika Eksponen Tri Karya akhirnya menggugat secara hukum kepengurusan Aburizal, Mara mengatakan pihaknya tak berkeberatan. Sebagai salah satu tangan kanan Aburizal, ia menilai, perseteruan ini lebih baik dibawa ke jalur hukum.
Sebelumnya, Eksponen Tri Karya Golkar dan Poros Muda Golkar menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum telah berakhir mulai hari ini, Kamis (9/10/2014). Hal tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar berakhir setiap lima tahun sekali.
Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 30 ayat 2 butir a menyebutkan, "Musyawarah nasional (munas) adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan lima tahun sekali."
Aburizal menjadi Ketua Umum Golkar berdasarkan hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada 5-8 Oktober 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.