Para capim KPK tersebut menandatangani pakta integritas satu per satu seusai mengikuti tes wawancara yang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (9/10/2014).
Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo mengatakan, para capim diminta berjanji untuk tidak mundur tanpa alasan yang jelas agar tidak menimbulkan kerepotan di internal KPK.
"Apalagi tanpa alasan yang jelas, kecuali meninggal dunia atau bermasalah. Kalau mundur secara voluntary, itu akan menimbulkan kerepotan," kata Imam.
Selain itu, pengunduran diri tersebut dianggap Pansel bisa berdampak pada pemborosan keuangan negara. Dengan adanya pimpinan KPK yang mundur, pemerintah harus kembali mengeluarkan biaya untuk membentuk pansel untuk mencari pengganti sang pimpinan yang mundur tersebut.
Imam juga mengatakan bahwa pakta integritas ini merupakan insiatif Pansel. Setelah melakukan tes wawancara hari ini, Pansel akan menyerahkan dua nama calon kepada Presiden. Selanjutnya, dua calon itu akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Parlemen kemudian akan memilih satu calon yang akan mengisi posisi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir Desember mendatang.
Meskipun akan berakhir masa jabatannya, Busyro kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Selain Busyro, lima calon lainnya yang sampai pada tahap wawancara adalah Jamin Ginting (swasta), I Wayan Sudirta (advokat), Ahmad Taufik (swasta), Robby Arya Brata (advokat), dan Subagio (PNS/pensiunan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.