Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meris Lobi Pelatih Golf Rudi Rubiandini agar SKK Migas Keluarkan Surat Rekomendasi

Kompas.com - 09/10/2014, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon terus melobi Deviardi, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, untuk mendesak Rudi mengeluarkan rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Hal itu terungkap dalam persidangan Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Meris dan Deviardi, Kamis (9/10/2014).

"Kita belakangan ini enggak bisa ketemu Pak Menteri kan kalau belum ada surat dari SKK kan, Bang, gitu tuh. Penetapan kami dulu yang dikejar suratnya, Bang. Gitu Bang, nyampein ke Pak Rudi dong, Bang. Izin, Bang," demikian kutipan yang diduga suara Meris, dalam percakapan telepon tersebut.

Namun, tidak diketahui siapa menteri yang disebutkan dalam percakapan itu. Mendengar permintaan itu, menurut rekaman, Deviardi hanya menanggapi singkat dengan gumaman suara. Wanita yang diklaim Deviardi sebagai Meris itu pun meminta agar pemberian surat rekomendasi terhadap perusahaannya diprioritaskan. Ia juga meminta Deviardi menyampaikan kepada Rudi untuk segera menetapkan surat penurunan harga gas KPI kepada menteri.

"Bagaimana cara Beliau-lah, Bang, sebagai apa... dan SKK rekomendasinya keluar untuk KPI ya, Bang. Ya, gitu," ujarnya.

Dalam surat dakwaan Meris, Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2012. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat. Hasilnya, usulan perubahan formula gas yang diajukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Kemudian, sekitar Maret 2013, Rudi bertemu dengan Marihad di kantor SKK Migas. dalam pertemuan tersebut, Marihad mengeluhkan bahwa tingginya formula harga gas untuk PT KPI dapat mengakibatkan perusahaannya tutup dan memberhentikan karyawannya secara massal. Dalam pertemuan berikutnya di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor, Marihad memperkenalkan Meris kepada Rudi dan Deviardi. Marihad pun kembali menyampaikan keluhannya terkait formula harga gas pada kesempatan itu.

Atas penyampaian tersebut, Rudi mengatakan akan mencari solusi dan akan berkoordinasi dengan bidang komersialisasi gas yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM. Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com