Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Dititipkan Ratusan Ribu Dollar AS dari Meris untuk Kepala SKK Migas

Kompas.com - 09/10/2014, 15:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Deviardi, yang menjadi saksi bagi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, mengakui adanya sejumlah uang yang diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon kepada Rudi. Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi mengatakan, sejumlah uang tersebut dititipkan Meris melalui dirinya.

"Uang pemberian itu saya catat. Untuk kebutuhannya Pak Rudi tercatat semua di agenda," ujar Deviardi saat bersaksi dalam sidang Meris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Deviardi mengatakan, transaksi pertama oleh Meris terjadi di Hotel Sari Pan Pacific. Saat itu, kata Deviardi, Meris memberikan 250.000 dollar AS untuk dititipkan ke Rudi.

"Setelah itu saya laporan ke Pak Rudi ada titipan. Saya lapor ada uang dikasih untuk bapak," ujar Deviardi.

Kemudian, lanjut Deviardi, Meris kembali memberikan uang sejumlah 22.500 dollar Amerika dan juga dokumen kepada Rudi melalui Deviardi. Transaksi tersebut terjadi di Cafe Nanini Plaza Senayan.

Deviardi mengatakan, pada bulan puasa, Meris kembali membuat janji bertemu dengannya untuk menitipkan sejumlah uang kepada Rudi di Mc Donalds Kemang. Namun, saat itu Meris tidak menemuinya langsung. Meris, melalui orang suruhannya, menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS.

"Ketemu orang, dititipin (uang) atas nama Ibu Meris. Dia (Meris) menyatakan (orang itu) supirnya," ujarnya.

Masih di bulan yang sama, Deviardi menuturkan, Meris kembali menitipkan uang kepadanya melalui orang suruhannya di Seven Eleven Menteng. Ia mengatakan, orang suruhan tersebut menyerahkan uang sejumlah 200.000 dolar AS untuk diserahkan kepada Rudi.

"Di mobil dikasih tas warna biru. Isinya uang, yang mulia," ujar Deviardi.

Deviardi mengatakan, setiap kali menerima titipan uang dari Meris, ia langsung melaporkannya kepada Rudi. Setelah menerima laporan, kata Deviardi, Rudi menyuruhnya menyimpan terlebih dahulu uang tersebut.

"Ada yang disimpan di safe deposit box CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Ada yang saya kumpul. Ada yang saya bayar tanah, beli mobil Camry itu, beli jam, bayar golf, ada juga bayar DP mobil," kata Deviardi.

Sedangkan di dalam persidangan tersebut, Meris membantah kesaksian Deviardi. Ia bersikukuh bahwa penyuapan yang didakwakan padanya tidak pernah dilakukannya.

"Tidak benar pak hakim, itu yang saya alami. Nanti saya akan menjelaskan ketika saya diperiksa sebagai terdakwa," ujar Meris.

Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Meris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meris juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com