JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011.
"DP (Didik Purnomo) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (9/10/2014).
Didik tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia membenarkan kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Iya," ujar Didik singkat.
Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan bolak-balik diperiksa KPK, namun hingga kini ia belum ditahan. KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.