DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I-A Denpasar, Bali, membenarkan bahwa paspor WNI korban mutilasi di Brisbane, Australia diterbitkan di Denpasar.
Namun, nama yang tercantum di paspor adalah Febri Andriansyah (27). Sementara Mayang Prasetyo adalah nama tenar korban yang belakangan diketahui sebagai transgender atau waria.
"Memang betul paspor itu kami keluarkan sesuai akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga adalah Febri Andriansyah," kata Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas IA Denpasar, Saroha Manulang, di Denpasar, Selasa (7/10/2014).
Menurut dia, paspor dengan nomor W383811 itu dikeluarkan pada 7 Januari 2011 dan berlaku hingga 7 Januari 2016.
Dia menjelaskan bahwa Febri/Mayang berasal dari Desa Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami mengeluarkan paspor itu bukan berdasarkan domisili tetapi sepanjang memenuhi syarat yang bisa dikeluarkan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia," ucapnya.
Febri lahir di Tanjung Karang, 13 Februari 1987 dan merupakan anak dari pasangan Nuryanto dan Nining Sukarni.
Ia menjadi korban mutilasi di sebuah apartemen di Brisbane, Australia yang diduga dilakukan oleh pasangannya bernama Marcus Peter Volke.
Dari informasi yang beredar di sejumlah media di Australia, saat hendak akan ditangkap oleh polisi, Markus melarikan diri dan kemudian membunuh dirinya sendiri sekitar beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.
Peristiwa tragis itupun mengguncang publik Australia mengingat korban ditemukan tewas dimutilasi dan beberapa potong tubuhnya direbus oleh pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.