JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Haryadi diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, yang merupakan kakak kandungnya.
"Diperiksa sebagai saksi KWK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Badan Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).
Selain Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung; karyawan PT Sentul City, Sapta Jaya Suarsa; sopir Dinas Pertanian Kabupaten Bogor, Abdul Kohar; sopir rumah dinas Bupati Bogor, Unang Sunarto; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Kabupaten Bogor, Koes Parmanto; dan Marketing Communication PT Batu Putih Properti, Ridwan Fikri.
KPK telah mencegah Haryadi bepergian ke luar negeri sejak 8 Mei 2014, bersamaan dengan pencekalan terhadap Cahyadi. Masa pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan setelahnya.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.