Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Didaftarkan Jumat, PDI-P Ingin MK Putuskan Gugatan UU MD3 Senin

Kompas.com - 04/10/2014, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla secara tiba-tiba kembali mengajukan judical review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Kosntitusi. Gugatan diajukan untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan dilayangkan Jumat (3/10/2014) sementara sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin (6/20/2014).

Mungkin kah MK dapat memutus uji materi yang diajukan dalam waktu sesingkat itu? Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Aly mengatakan pihaknya optimistis MK bisa memutus uji materi yang diajukan ini dalam waktu yang singkat. MK, kata dia, tidak perlu menggelar tahapan sidang seperti biasanya.

"Terhadap perkara ini keempat fraksi berpandangan, MK bisa langsung memberikan putusan akhir," ujar Bachtiar membacakan siaran pers di DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Bachtiar mengatakan, koalisi Jokowi-JK mengacu pada pengalaman MK pada tahun 2009. Melalui putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengenai aturan penggunaan KTP, paspor, KK atau sejenisnya untuk dapat memilih dalam pilpres. MK, kata Bachtiar, berhasil memutus perkara tersebut hanya dalam waktu sehari.

"MK melakukan pemeriksaan dalam 1 hari yang sama yaitu pagi hari dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan sore harinya dikeluarkan putusan dalam sidang pleno. Alasan saat itu, adalah mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan pilpres," ujarnya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menambahkan, untuk mempercepat proses uji materi ini, pihaknya sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva. Dia berharap MK bisa membahas uji materi ini selambat-lambatnya pada hari Minggu.

"Jangan sampai ada pikiran dalam konteks intervensi. Kita melakukan komunikasi itu karena kita berharap segera bertemu Hamdan dan dia bisa mengkonsultasikan ini ke Hakim lainnya," ujar Trimedya.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan dengan sistem paket yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com