Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Optimistis DPR Mulai Memahami Perlunya Perbaikan Pilkada Langsung

Kompas.com - 02/10/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia yakin kalangan DPR mulai memahami perlunya perbaikan dalam Pilkada.

"Hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, dapat saya ketahui bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami," kata SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014).

Dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Demokrat mengusulkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada. Demokrat menilai pilkada tetap perlu diberlakukan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan, mereka pun bersikeras memasukkan opsi tersebut di dalam paripurna. (Baca: Demokrat "Ngotot" Minta 10 Usulan yang Diajukan Jadi Opsi Ketiga di RUU Pilkada)

Meski menawarkan perlunya opsi ketiga dalam paripurna RUU Pilkada, usulan tersebut tidak didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih walk out yang akhirnya membuat RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD disahkan. (Baca: Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY)

SBY pun akhirnya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan partainya tersebut di Perppu Pilkada. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)  


Kepala Negara menyebut alasan perlunya perbaikan dalam Pilkada langsung. Ia yakin, parlemen yang kemarin setuju Pilkada oleh DPRD akan berpikir bahwa Pilkada dengan perbaikan ini dibutuhkan masyarakat.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," ucap SBY. 

Informasi saja, SBY menerbitkan dua perppu sekaligus malam ini yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda).

Di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu ada 10 poin perbaikan pilkada langsung yang dimasukkan SBY. Sementara pada perppu nomor 2 tahun 2014, SBY menghapus pasal terkait kewenangan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memilih kepala daerah.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan model pilkada tidak langsung setelah melalui proses pemungutan suara (voting). Voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang menginginkan kepala daerah diangkat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com