"Ada tambahan pemeriksaan. KPK perpanjang penahanan M (Masyito) selama 30 hari," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Namun, KPK tidak memperpanjang masa tahanan Romi. Padahal, Romi dan Masyitoh ditahan bersamaan sejak 10 Juli 2014.
"Saya hanya menerima informasi bahwa perpanjangan penahanan untuk M (Masyitoh)," kata Johan.
Penetapan Romi dan Masyitoh sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
Akil diduga menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat 316.915 suara dan Sarimuda mendapat 316.923 suara.
Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.