Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Pukul Berapa Batas Waktu Sidang Paripurna DPR?

Kompas.com - 02/10/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melayangkan keberatan atas sidang paripurna penetapan pimpinan DPR yang digelar Rabu (1/9/2014) malam hingga Kamis dini hari. Sampai pukul berapa sebenarnya batas waktu sidang paripurna?

Saat sidang paripurna dimulai, mereka melayangkan interupsi kepada pimpinan sementara sidang Popong Otje Djunjunan karena merasa batas waktu sidang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB. Namun, Popong memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan karena keinginan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat yang jumlahnya lebih banyak.

Dalam Tata Tertib DPR Bab 16 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang dan Rapat, terdapat aturan yang mengatur waktu persidangan. Pasal 219 ayat (1) menyebutkan, pada siang hari Senin sampai Kamis, rapat dapat dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di hari Jumat, rapat dapat dilakukan dari pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.00-13.30 WIB. Adapun pada malam hari, rapat dapat dilakukan pukul 19.30-22.30 WIB pada setiap hari kerja.

Bagaimana dengan keabsahan rapat penetapan DPR yang berlangsung dari pukul 22.20 WIB hingga pukul 04.00 WIB seperti terjadi semalam?

Hal itu dapat mengacu pada Pasal 219 ayat (2). Aturan tersebut berbunyi, "Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh rapat yang bersangkutan." Artinya, sidang penetapan DPR yang mayoritas anggotanya memutuskan untuk melakukan rapat pada tengah malam dan disetujui oleh pimpinan rapat tersebut tetap sah.

Dalam sidang paripurna semalam, Koalisi Merah Putih menyapu bersih kursi pimpinan DPR. Pimpinan DPR dijabat oleh Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR, dengan empat wakil, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).

Koalisi pendukung pemerintahan mendatang hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Karena tak memiliki jatah mengajukan paket pimpinan, partai pendukung presiden terpilih Joko Widodo itu memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walkout.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com