JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melayangkan keberatan atas sidang paripurna penetapan pimpinan DPR yang digelar Rabu (1/9/2014) malam hingga Kamis dini hari. Sampai pukul berapa sebenarnya batas waktu sidang paripurna?
Saat sidang paripurna dimulai, mereka melayangkan interupsi kepada pimpinan sementara sidang Popong Otje Djunjunan karena merasa batas waktu sidang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB. Namun, Popong memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan karena keinginan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat yang jumlahnya lebih banyak.
Dalam Tata Tertib DPR Bab 16 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang dan Rapat, terdapat aturan yang mengatur waktu persidangan. Pasal 219 ayat (1) menyebutkan, pada siang hari Senin sampai Kamis, rapat dapat dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di hari Jumat, rapat dapat dilakukan dari pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.00-13.30 WIB. Adapun pada malam hari, rapat dapat dilakukan pukul 19.30-22.30 WIB pada setiap hari kerja.
Bagaimana dengan keabsahan rapat penetapan DPR yang berlangsung dari pukul 22.20 WIB hingga pukul 04.00 WIB seperti terjadi semalam?
Hal itu dapat mengacu pada Pasal 219 ayat (2). Aturan tersebut berbunyi, "Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh rapat yang bersangkutan." Artinya, sidang penetapan DPR yang mayoritas anggotanya memutuskan untuk melakukan rapat pada tengah malam dan disetujui oleh pimpinan rapat tersebut tetap sah.
Dalam sidang paripurna semalam, Koalisi Merah Putih menyapu bersih kursi pimpinan DPR. Pimpinan DPR dijabat oleh Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR, dengan empat wakil, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Koalisi pendukung pemerintahan mendatang hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Karena tak memiliki jatah mengajukan paket pimpinan, partai pendukung presiden terpilih Joko Widodo itu memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walkout.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.