Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Wakil Rakyat Memaknai Sumpahnya?

Kompas.com - 02/10/2014, 08:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para wakil rakyat yang baru telah dilantik pada Rabu (1/10/2014) kemarin. Sebanyak 560 anggota DPR dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi menjadi penghuni Senayan dan akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat selama lima tahun ke depan. Ada yang wajah baru, ada pula muka-muka lama yang terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 2014.

Seperti apa para wakil rakyat memaknai sumpah yang telah diucapkannya?

Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mengaku memiliki pemaknaan yang mendalam terhadap sumpah yang diikarkannya. Ia mengatakan, tanggung jawab yang diembannya tidak sebatas kepada rakyat atau konstituennya, tetapi jauh menembus janji kepada Tuhan.

Junimart yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini menilai, tanggung jawab yang diemban anggota Dewan sangat besar. Untuk menunaikan janji dan bakti, kata dia, wakil rakyat harus bekerja optimal, menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen.

"Semuanya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Tidak ada cara lain, kita harus melaksanakan janji menyuarakan aspirasi rakyat," kata Junimart, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah, juga memaknai dalam sumpah pelantikannya sebagai anggota DPR. Baginya, tugas seorang anggota DPR tidak dapat dianggap enteng. Sesuai dengan latar belakang profesinya di dunia hiburan, Anang berharap dapat ditugaskan partainya untuk duduk di Komisi X DPR. Ia merasa komisi tersebut cocok dan mampu dikuasainya.

"Saya sangat meresapi sumpah yang saya ucapkan, mengandung makna yang sangat sakral dan beban tugas yang berat," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com