Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah! 5 Elite Koalisi Merah Putih Kuasai Pimpinan DPR

Kompas.com - 02/10/2014, 04:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nama yang diajukan partai Koalisi Merah Putih sebagai pimpinan DPR telah sah menjabat setelah mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Kelima pimpinan DPR itu adalah: Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, dan empat wakil ketua, yaitu Fadli Zon Fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN.

"Demi Alllah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," ujar kelimanya bersamaan mengikuti ucapan Hatta.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," tambah kelimanya.

Setelah itu, anggota DPR menandatangani berita acara sumpah janji secara simbolis. Kemudian, dilakukan serah terima jabatan dari pimpinan DPR sementara, Popong Otje Djunjunan dan Ade Rezky Pratama. Kelimanya pun langsung menempati kursi yang semula ditempati oleh anggota tertua dan termuda DPR itu.

Untuk diketahui, dalam pimpinan tata tertib disebutkan calon ketua dan wakil ketua diusulkan oleh fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas satu orang calon ketua dan empat orang calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda.

Paket tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, paket akan dipilih dengan pemungutan suara. Koalisi merah putih bersama Demokrat kompak mengajukan satu paket yang sama sehingga paket itu secara otomatis menang.

Adapun koalisi Jokowi-JK gagal melakukan paket karena hanya terdiri dari empat partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com