Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan DPR, Pilih 5 Pimpinan yang Bebas Korupsi!

Kompas.com - 01/10/2014, 16:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia Corruption Watch menolak anggota Dewan bermasalah menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Koordinator ICW Ade Irawan menyampaikan, untuk menyelamatkan DPR dari potensi korupsi sekaligus memperbaiki citranya, diperlukan pimpinan DPR yang berintegritas dan bebas korupsi.

"Pemilihan Pimpinan DPR ini merupakan langkah awal membangun DPR bersih. Peran pimpinan DPR sangat strategis untuk memperbaiki wajah DPR, karena mereka sejatinya merupakan simbol kelembagaan legislatif," kata Ade melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (1/10/2014).

Hari ini, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dilantik. Proses selanjutnya akan dipilih lima pimpinan DPR, yang terdiri satu ketua dan empat wakil ketua.

Menurut ICW, dari ratusan anggota DPR yang dilantik, masih ada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Hal ini tentu membuat wajah DPR yang akan datang tidak akan jauh berubah dibanding periode sebelumnya," kata Ade.

Apalagi, menurut dia, pada pemilu legislatif 9 April lalu, marak terjadi praktik politik uang. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi sehingga para anggota berupaya mengembalikan biaya tersebut dengan berbagai cara saat menjabat wakil rakyat.

Oleh karena itu, menurut ICW, setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pimpinan DPR. Syarat tersebut, yakni tidak pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, tidak pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum kasus korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum, dan tidak memiliki usaha atau perusahaan yang menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pimpinan DPR.

Syarat lainnya, tidak pernah terlibat dalam permainan anggaran di DPR, tidak pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK, serta tidak pernah terlibat melakukan intervensi dalam kasus hukum, khususnya kasus korupsi.

"Enam syarat pimpinan DPR di atas berlalu secara kumulatif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi pimpinan DPR. Penting digarisbawahi bahwa mengubah wajah DPR yang korup harus dimulai dari pemilihan sosok Pimpinan DPR yang bersih dan berintegritas," tutur Ade.

Ia menambahkan, ICW menolak keras adanya politik dagang sapi dalam memilih pimpinan DPR antara koalisi partai. Politik dagang sapi, kata dia, harus dilawan karena berpotensi meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi enam persyaratan di atas untuk menjadi pimpinan DPR.

Dalam tata tertib DPR, calon ketua dan wakil ketua diusulkan oleh fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas satu orang calon ketua dan empat orang calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda. Usulan itu lalu ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.

Paket tersebut nantinya akan dipilih secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, paket akan dipilih dengan pemungutan suara. Setiap anggota memilih satu paket calon. Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com