Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Gratifikasi, Permulaan Korupsi yang Lebih Besar

Kompas.com - 01/10/2014, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan, penerimaan hadiah atau gratifikasi berpotensi menjadi pintu menuju korupsi yang lebih besar. Menurut Zulkarnain, gratifikasi tersebut dapat disebut suap jika pemberiannya kepada seseorang dimaksudkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi bisa jadi permulaan dari korupsi oleh pejabat negara yang lebih besar," ujar Zulkarnain dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi GRATis di Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menambahkan, sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi terkait jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Menurut Bambang, tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.

"Penyelenggara negara dan pegawai negeri harus lebih berhati-hati dengan praktik 'gratisan' berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang.

Oleh karena itu, KPK meluncurkan aplikasi untuk menyosialisasikan hal-hal terkait gratifikasi. Aplikasi itu bernama "GRATis", singkatan dari Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dari telepon pintar berbasis Android dan iOS. Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur, antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita, serta Games.

Zulkarnain mengatakan, fungsi aplikasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat maupun pejabat negara terkait gratifikasi beserta larangannya. Bagi pegawai negeri, kata Zulkarnain, aplikasi ini berisi imbauan agar menolak gratifikasi yang diberikan kepadanya.

"Kalau terlanjur menerima gratifikasi, harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari. Kalau tidak, gratifikasi dianggap suap," kata Zulkarnain.

Aplikasi tersebut juga berisi imbauan agar tidak memberi hadiah kepada pegawai negeri untuk melakukan sesuatu terkait jabatannya. Zulkarnain menambahkan, aplikasi ini pun dimaksudkan menggugah wawasan dan kesadaran masyarakat untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta mau pun menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com