Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2014, 11:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa akan ada partai baru yang mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Muhaimin, kepastian dukungan partai baru itu bakal diketahui pada Rabu (1/10/2014) sore nanti.

"Jam 16.00 sore ini semua tuntas, koalisi kita akan solid dan bertambah," kata Muhaimin di sela-sela pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Muhaimin tak bersedia menyampaikan nama partai yang akan bergabung. Saat ditanya apakah partai itu PPP atau Partai Demokrat, ia kembali mengelak.

"Saya belum bisa omongkan, tapi saya yakin sore ini fix," ujar Muhaimin.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI-P siap dikurangi jatah kursi menterinya untuk parpol yang akan bergabung nantinya.

Menurut Tjahjo, tawaran itu hal yang wajar dalam politik selama tidak memberi gangguan pada kondisi koalisi partai pendukung Jokowi-JK. (Baca: Demi Demokrat Gabung Koalisi, PDI-P Siap Dikurangi Jatah Kursi Menteri)

Saat ini, koalisi Jokowi-JK didukung empat parpol yang lolos ke DPR 2014-2019, yakni PDI-P, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Kekuatan koalisi tersebut hanya 207 kursi.

Sementara itu, Koalisi Merah Putih (KMP) berisi lima parpol yang lolos ke DPR, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Kekuatan koalisi itu mencapai 292 kursi DPR. Adapun Demokrat yang belum bergabung ke salah satu kubu memiliki 61 kursi.

Koalisi Jokowi-JK perlu menambah parpol untuk mengamankan dinamika di DPR. Paling dekat ialah pemilihan pimpinan DPR dan MPR 2014-2019. Dengan ditolaknya uji materi UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, koalisi Jokowi-JK terancam tak mendapat kursi pimpinan DPR jika kalah kekuatan dengan KMP. (Baca: Putusan MK: PDI-P Tidak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPR 2014-2019)

Tambahan kekuatan koalisi Jokowi-JK juga diperlukan untuk menghadapi rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mekanisme pemilihan kepala daerah dalam UU Pilkada ingin diubah kembali dari lewat DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Untuk disahkan menjadi UU, perppu perlu mendapat persetujuan DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com