"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan diklat pelayaran Sorong, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah sejumlah nama," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Johan mengatakan, Dirjen Imigrasi telah mencegah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan bernama Irawan dan Sugiarto, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna, dan pensiunan Kementerian Perhubungan bernama Joko Pramono.
Selain dari Kementerian Perhubungan, KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini dari pihak swasta. Pencegahan dilakukan sejak hari ini dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar ketika keterangannya diperlukan oleh KPK, yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Budi Rachmat Kurniawan. Budi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Johan menyebut ada dugaan tersangka lain dari Kementerian perhubungan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua.
"Ada dugaan penggelembungan. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.