Amandemen itu, kata Damayanti, sudah sangat mendesak dilakukan, terutama pada sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem pemerintahan presidensial.
Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, amandemen harus dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial.
Tujuannya agar pemerintahan terpilih tidak dirongrong oleh parlemen, di mana dapat mengakibatkan program yang disiapkan pemerintah terhambat.
"Jadi penguatan sistem presidensial dilakukan agar program pemerintah dijalankan lebih cepat dan efektif," katanya.
Untuk itu, katanya, pihaknya akan mendorong terus soal amandemen UUD 45 ini.
"Supaya sistem presidensial yang ada menjadi lebih kuat, dan program pembangunan tidak terhambat," kata Damayanti Lubis, Senin (29/9/2014).
Menurut Damayanti, adanya beberapa aturan dan perundangan-undangan yang baru berpotensi memperlemah sistem presidensial dalam aplikasinya di lapangan.
Karenanya, kata dia, dengan amandemen, posisi pemerintah bisa diperkuat sehingga tidak mudah digoyang dan lebih memiliki harga diri di mata parlemen.
"Kami tidak ingin sistem presidensial diperlemah. Kami tidak ingin seperti itu. Sebab, presiden harus kuat," katanya.
Damayanti menuturkan, sejumlah lembaga negara saat ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan untuk mendukung jalannya pemerintahan agar semakin kuat dan memiliki kewenangan yang tepat.
"Bukan malah memperlemah sistem presidensial yang saat ini sudah dibangun," katanya.
Penguatan ini, kata Damayanti, bisa dilakukan jika ditilik dan didasari dari konstitusi yang ada, yaitu UUD 1945, di mana perlu ada amandemen di beberapa bagian tertentu yang mengaturnya.
"Dengan amandemen, akan membuat ketatanegaraan Indonesia semakin terstruktur dan terlegitimasi. Pemerintah nantinya akan semakin maksimal menjalankan programnya," ujar Damayanti.
Selain itu, katanya, amandemen juga akan memperkuat dan memperjelas tugas dari lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, serta pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Proses ini juga akan mengoptimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian," paparnya.
Menurut dia, amandemen UUD 1945 yang direncanakannya bertujuan untuk menyempurnakan yang sudah ada.
Ia menjelaskan, ada beberapa prinsip dan komitmen yang disepakati dalam proses perubahan atau amandemen tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematikanya, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya.
"Amandemen juga akan tetap mempertahankan bentuk negara kita sebagai negara kesatuan, dan tidak akan mungkin mengubahnya," kata Damayanti. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.