Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar DPD Semakin Kuat, Amandemen Ke-5 UUD 1945 Kembali Disuarakan

Kompas.com - 30/09/2014, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Profesor Damayanti Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih untuk periode 2014-2019 dari Provinsi Sumatera Utara, mengaku akan terus konsisten memperjuangkan supaya UUD 1945 diamandemen kembali untuk yang kelima kalinya.

Amandemen itu, kata Damayanti, sudah sangat mendesak dilakukan, terutama pada sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem pemerintahan presidensial.

Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, amandemen harus dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial.

Tujuannya agar pemerintahan terpilih tidak dirongrong oleh parlemen, di mana dapat mengakibatkan program yang disiapkan pemerintah terhambat.

"Jadi penguatan sistem presidensial dilakukan agar program pemerintah dijalankan lebih cepat dan efektif," katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan mendorong terus soal amandemen UUD 45 ini.

"Supaya sistem presidensial yang ada menjadi lebih kuat, dan program pembangunan tidak terhambat," kata Damayanti Lubis, Senin (29/9/2014).

Menurut Damayanti, adanya beberapa aturan dan perundangan-undangan yang baru berpotensi memperlemah sistem presidensial dalam aplikasinya di lapangan.

Karenanya, kata dia, dengan amandemen, posisi pemerintah bisa diperkuat sehingga tidak mudah digoyang dan lebih memiliki harga diri di mata parlemen.

"Kami tidak ingin sistem presidensial diperlemah. Kami tidak ingin seperti itu. Sebab, presiden harus kuat," katanya.

Damayanti menuturkan, sejumlah lembaga negara saat ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan untuk mendukung jalannya pemerintahan agar semakin kuat dan memiliki kewenangan yang tepat.

"Bukan malah memperlemah sistem presidensial yang saat ini sudah dibangun," katanya.

Penguatan ini, kata Damayanti, bisa dilakukan jika ditilik dan didasari dari konstitusi yang ada, yaitu UUD 1945, di mana perlu ada amandemen di beberapa bagian tertentu yang mengaturnya.

"Dengan amandemen, akan membuat ketatanegaraan Indonesia semakin terstruktur dan terlegitimasi. Pemerintah nantinya akan semakin maksimal menjalankan programnya," ujar Damayanti.

Selain itu, katanya, amandemen juga akan memperkuat dan memperjelas tugas dari lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, serta pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Proses ini juga akan mengoptimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian," paparnya.

Menurut dia, amandemen UUD 1945 yang direncanakannya bertujuan untuk menyempurnakan yang sudah ada.

Ia menjelaskan, ada beberapa prinsip dan komitmen yang disepakati dalam proses perubahan atau amandemen tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematikanya, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya.

"Amandemen juga akan tetap mempertahankan bentuk negara kita sebagai negara kesatuan, dan tidak akan mungkin mengubahnya," kata Damayanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com