JAKARTA, KOMPAS.com - Poltisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, putusan MK itu bersifat politis.
"Putusan ini kan sebenarnya wilayah hukum, tapi sifat politisnya kuat," kata Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014) siang.
Eva mengaku heran dengan gugatan Khofifah Indar Prawansa terhadap keterwakilan perempuan yang dikabulkan oleh MK. Sementara gugatan PDI-P yang meminta agar partai pemenang pemilu otomatis menjadi Ketua DPR, justru ditolak.
"Padahal kan sama-sama dibentuk di DPR, kenapa yang satu dikabulkan yang satu tidak," ujarnya.
Eva juga mempertanyakan sikap Hakim MK Patrialis Akbar yang terang-terangan mendukung pilkada melalui DPRD. Karena sikap itu, Patrialis sudah dilaporkan kepada dewan etik oleh koalisi masyarakat sipil.
"Tidak etis Hakim masa berbicara seperti itu," ujar Eva.
PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR. Setiap partai nantinya akan mencalonkan lima nama pimpinan DPR dalam satu paket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.