JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan sejumlah hadiah yang diterima dalam acara pernikahan anaknya. Taufiqurrahman mengatakan, sebagai pejabat negara, ia wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Saya ada acara ngunduh mantu. Karena kewajiban pejabat negara saja disuruh lapor, kan," ujar Taufiqurrahman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Taufiqurrahman mengatakan, dari 500 tamu undangan, ada hampir 400 tamu yang mengisi daftar hadir dan memberi hadiah. Sejumlah hadiah yang diterima keluarganya dalam acara tersebut berbentuk uang berupa pecahan rupiah dan dollar AS serta kado sebanyak 13 benda.
"Ya, sekitar segitu yang saya laporkan, hampir 400. Ada yang anonim, ada yang menyebut nama," kata Taufiqurrahman.
Menurut Taufiqurrahman, besaran hadiah yang diberikan masing-masing tamu itu tidak terlalu besar. Ia menaksir nilai kado berupa barang-barang tersebut tidak lebih dari Rp 500 juta. Namun, ia enggan menyebut total nilai hadiah yang diterima keluarganya. "Enggak besar. Paling besar (uang) Rp 3 juta, yang paling kecil (uang) Rp 10.000," ujarnya.
Pelaporan gratifikasi kepada KPK ini wajib dilakukan setiap pejabat atau penyelenggara negara. Sesuai dengan Pasal 12 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 huruf c ayat 2 UU No 20 Tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.