Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra: Siapa Penasihat Hukum SBY yang Mengajari Gugat ke MK?

Kompas.com - 30/09/2014, 13:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, merasa heran dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Dia mempertanyakan kedudukan SBY dalam masalah ini.

"Siapa sih penasihat hukum Pak SBY yang mengajari gugat ke MK? Kok penasihatnya enggak mengajari yang benar," kata Martin di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014) siang.

Anggota Komisi III DPR itu menilai, SBY, baik sebagai Presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Menurut dia, SBY dalam dua kapasitasnya itu terlibat dan mempunyai peranan penting dalam pembahasan RUU Pilkada. Pemerintah berperan, mulai dari mengajukan RUU tersebut ke DPR, proses pembahasan, hingga menyetujui hasilnya, yakni pilkada melalui DPRD. Adapun Partai Demokrat juga berperan besar terhadap hasil itu karena memiliki suara terbanyak, tetapi justru melakukan walk out saat sidang paripurna.

"Bosnya pemerintah itu SBY. Bosnya Demokrat juga beliau. Dia orang nomor satu. Di mana legal standing-nya?" ujar Martin.

Martin juga mempertanyakan wacana SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menahan pemberlakuan UU Pilkada. Menurut dia, perppu itu dibuat jika ada sesuatu yang genting dan memaksa, misalnya bencana alam.

Martin menjelaskan, SBY sebenarnya tidak perlu panik menyikapi desakan tinggi dari publik tentang UU Pilkada. Masyarakat hanya butuh penjelasan dan nantinya akan segera mengerti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com