JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi bagi pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK telah menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai saksi bagi GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Annas tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB, menumpangi mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Annas memasuki gedung tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014).
Mereka ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Diduga, Gulat memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.