"Sedari awal, kami sudah menduga bahwa MK akan memenangkan kami karena dua alasan," kata Tantowi saat dihubungi, Senin (29/9/2014) malam. Pertama, sebut dia, MK akan mempertimbangkan legal standing atau kedudukan hukum PDI-P sebagai pemohon.
"PDI-P sebagai penggugat tidak punya legal standing karena mereka terlibat dalam proses pembuatan undang-undang (itu)," ujar Tantowi. Selain itu, kata dia, semua pasal yang ada dalam UU MD3 sudah disusun sedemikian rupa dan sejalan dengan konstitusi yang ada. "Tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang bertentangan dengan konstitusi," tekan dia.
PDI-P mengajukan uji materi UU MD3 karena keberatan dengan klausul bahwa kursi ketua DPR tidak lagi otomatis ditempati oleh anggota legislatif dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, pengisian kursi ketua DPR akan dilakukan melalui proses sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR.
Tata tertib itu mengatur bahwa setiap fraksi di parlemen akan mencalonkan satu paket berisi lima nama calon pimpinan DPR. Tantowi tak menampik, peluang partainya mendapatkan kursi ketua DPR terbuka lebar.
Saat ini, sudah ada tiga nama dari Partai Golkar yang mencuat untuk diusung menjadi ketua DPR. Mereka adalah Setya Novanto, Fadel Muhammad, dan Ade Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.