Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Sejak Awal PDI-P Tak Punya "Legal Standing" untuk Gugat UU MD3

Kompas.com - 29/09/2014, 22:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, putusan tersebut tepat dan memenuhi rasa keadilan.

"Sedari awal, kami sudah menduga bahwa MK akan memenangkan kami karena dua alasan," kata Tantowi saat dihubungi, Senin (29/9/2014) malam. Pertama, sebut dia, MK akan mempertimbangkan legal standing atau kedudukan hukum PDI-P sebagai pemohon.

"PDI-P sebagai penggugat tidak punya legal standing karena mereka terlibat dalam proses pembuatan undang-undang (itu)," ujar Tantowi. Selain itu, kata dia, semua pasal yang ada dalam UU MD3 sudah disusun sedemikian rupa dan sejalan dengan konstitusi yang ada. "Tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang bertentangan dengan konstitusi," tekan dia.

PDI-P mengajukan uji materi UU MD3 karena keberatan dengan klausul bahwa kursi ketua DPR tidak lagi otomatis ditempati oleh anggota legislatif dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, pengisian kursi ketua DPR akan dilakukan melalui proses sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR.

Tata tertib itu mengatur bahwa setiap fraksi di parlemen akan mencalonkan satu paket berisi lima nama calon pimpinan DPR. Tantowi tak menampik, peluang partainya mendapatkan kursi ketua DPR terbuka lebar.

Saat ini, sudah ada tiga nama dari Partai Golkar yang mencuat untuk diusung menjadi ketua DPR. Mereka adalah Setya Novanto, Fadel Muhammad, dan Ade Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com