JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah senang dengan putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengaku tidak lagi kaget dengan keputusan MK itu.
"Kami bersyukur saja, tapi itu sudah sesuai prediksi juga," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Fahri menjelaskan, uji materi yang diajukan PDI-P ini sejak awal sudah mengalami kejanggalan. Menurut dia, saat proses rancangan hingga pengesahan, PDI-P menyetujui dan ikuti menandatangani semua dokumen yang ada.
"Tidak mungkin dia (PDI-P) menggugat yang dia setujui," ujarnya.
PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR. Setiap partai nantinya akan mencalonkan lima nama pimpinan DPR dalam satu paket.
Kendati demikian, Fahri menyarankan agar kubu PDI-P dan koalisi pendukung Jokowi-JK lainnya tidak perlu putus asa dan tetap terus bersaing untuk memperebutkan kursi pimpinan.
"Nanti ada dua kelompok, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat juga mengajukan. Tempur lah nanti," ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.