Majelis Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Rabu (24/9/2014) menjatuhi Anas vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2014).
Handika mengatakan, alasan pokok Anas mengajukan banding adalah pemakaian pertimbangan hukum hakim yang dianggap tidak adil dan tidak benar. Hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua. “Menurut kami tidak benar dan tidak adil karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti, contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi jadi tidak ada kesesuaiannya,” kata Handika.
Tim kuasa hukum Anas juga menilai putusan yang mewajibkan Anas membayar uang pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS tidak benar secara hukum. Menurut Handika, Anas tidak pernah menerima uang sebanyak itu dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan anggota DPR tersebut.
Adapun putusan hakim yang tak mencabut hak politik Anas sebagaimanan dituntut jaksa, menurut Handika sudah tepat. “Soal pencabutan hak politik, pertimbangan hukumnya sangat bagus,” ujar dia.
Seusai pembacaan putusan Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK akan mengajukan banding. Menurut Bambang, banding akan diajukan KPK ketika hukuman yang dijatuhkan hakim tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Bambang menambahkan, KPK akan mengajukan banding untuk perkara Anas ini karena dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.