JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla heran dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kecewa terhadap hasil sidang paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut, pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, tetapi lewat DPRD.
Menurut Kalla, apabila pemerintah menyetujui mekanisme tersebut, maka presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan seharusnya turut menyetujuinya.
"Karena urusan pemerintah sudah setuju, bagaimana bisa presiden tidak setuju?" kata Kalla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014) sore.
Kalla menyadari kekecewaan SBY terhadap pengesahan RUU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, menurut dia, posisi SBY sebagai Presiden tidak bisa dilepaskan.
Kalla menganggap, SBY tidak mempunyai kedudukan hukum jika mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Beliau (SBY) kan serba salah," kata JK tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada, yang baru disahkan. Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. (Baca: SBY: Saya Serius, Tidak Main-main Akan Ambil Langkah Politik dalam UU Pilkada)
SBY juga sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi. SBY akan bertemu dengan MK setelah tiba di Tanah Air. (Baca: Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada)
Setelah RUU Pilkada disahkan, SBY dan Demokrat dikecam publik. Pasalnya, sikap Fraksi Demokrat yang walk out sebelum voting membuat pendukung pilkada oleh rakyat menjadi kalah suara dibanding Koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada oleh DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.